KURIKULUM

SMP Negeri 2 Pringsurat menerapkan kurikulum KTSP

( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dokumen utama yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP adalah PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Permen Diknas 22 tahun 2006 tentang SI, Permen Diknas 23 tahun 2006 tentang SKL, Permen Diknas 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006, Permen Diknas 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, Permen Diknas 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Permen Diknas 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana, Permen Diknas 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, dan panduan/pedoman yang relevan dengan pengembangan dan pelaksanaan KTSP. KTSP disusun bersama-sama oleh guru, komitesekolah/yayasan, konselor (guru BK/BP), dan narasumber,dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota,dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. KTSP dikembangkan berdasarkan pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan
komite sekolah/madrasah dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Belajar sepanjang hayat.
  • Relevan dengan kebutuhan kehidupan masa kini dan masa datang.
  • Beragam dan terpadu. Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Terpadu artinya ada keterkaitan antara muatan wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri dalam KTSP.
  • Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  • Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Menyeluruh dan berkesinambungan. Menyeluruh artinya KTSP mencakup keseluruhan dimensi kompetensi dan bidang kajian keilmuan. Berkesinambungan artinya KTSP antarsemua jenjang pendidikan berjenjang dan berkelanjutan.
  • Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.