KURIKULUM
SMP Negeri 2 Pringsurat menerapkan kurikulum KTSP
( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dokumen utama yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP adalah
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Permen
Diknas 22 tahun 2006 tentang SI, Permen Diknas 23 tahun 2006 tentang
SKL, Permen Diknas 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006, Permen Diknas 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, Permen Diknas 20 tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan, Permen Diknas 24 tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana, Permen Diknas 41 tahun 2007
tentang Standar Proses, dan panduan/pedoman yang relevan dengan
pengembangan dan pelaksanaan KTSP. KTSP disusun bersama-sama oleh guru,
komitesekolah/yayasan, konselor (guru BK/BP), dan narasumber,dengan
kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota,dan disupervisi oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. KTSP dikembangkan berdasarkan pada SI
dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan
komite sekolah/madrasah dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Belajar sepanjang hayat.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan masa kini dan masa datang.
- Beragam dan terpadu. Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Terpadu artinya ada keterkaitan antara muatan wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri dalam KTSP.
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Menyeluruh dan berkesinambungan. Menyeluruh artinya KTSP mencakup keseluruhan dimensi kompetensi dan bidang kajian keilmuan. Berkesinambungan artinya KTSP antarsemua jenjang pendidikan berjenjang dan berkelanjutan.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.